Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tiga pakar ekonomi dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century, dengan terdakwa deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Senin (12/5/2014).
Tiga saksi ahli tersebut adalah Hendri Saparani, Mantan Menteri Perekonomian era Megawati Kwik Kian Gie, dan Ichsanudin Noorsy.
Tiga orang saksi ahli masuk ke ruang Sidang pukul 11.30 WIB. Setelah di sumpah, Hendri Saparini menjadi orang pertama yang bersaksi. Sementara, Kwiek Kian Gie dan Ichsanudin Noorsy keluar ruang sidang untuk menunggu giliran.
Di awal sidang Hendri yang mengenakan kerudung berwarna krem ini memaparkan latar belakangnya sebagai pakar ekonomi di lembaga riset yang fokus pada bidang ekonomi makro, finansial Industri dan Perbankan. Hendri juga menjelasaka bahwa dirinya merupakan bagian dari penulis buku BLBi Perampok Negara.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Jaksa KPK telah menghadirkan orang orang penting yang menjabat pada saat pemberian FPJP dilakukan, diantaranya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla , Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.