News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Agus Marto Lempar Tanggung Jawab Soal Kucuran Dana

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowadjojo sebagai saksi kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang Kemenpora untuk Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencecar pertanyaan kepada Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia, seputar teknis dan verifikasi pembayaran untuk proyek tahun jamak (multiyears) Hambalang ke Kemenpora.

"Saya memberikan keterangan dan intinya saya juga menjelaskan tentang Undang-undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan Undang-undang Perbendaharaaan Negara Tahun 2004, tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu, yaitu tentang tanggung jawab administratif terkait penggunaan anggaran ada pada di kementerian administratif," kata Agus usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurut Agus, pihak Kemenkeu dalam kepemimpinannya sebatas pada pembayaran barang dan jasa proyek Hambalang setelah ada verifikasi dari Kemenpora.

"Ini lebih menjelaskan tentang di mana peran dari kementerian teknis (Kemenpora) dan bagaiamana peran dari Kemenkeu," kata dia.

Menurutnya, Kemenpora selaku kementerian teknis lah yang bertanggung jawab secara formal tentang substansial pada keuangan negara. "Dan ini yang perlu dijelaskan. Adapun kalau saudara Machfud Suroso, saya enggak kenal," ujarnya.

Ia mengatakan, pola pengucuran dana proyek Hambalang yang utama dari Kemenkeu dilakukan ketika akan dilakukan persetujuan kontrak penganggaran tahun jamak. Sementara, kontrak tahun jamak untuk proyek itu sendiri diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa.

Bagi Agus, penganggaran proyek Hambalang dengan model tahun jamak Kemenpora itu tidak terkait dengan Kemenkeu. Adalah Kemenpora dan DPR selaku mitra yang bertanggung jawab atas penganggaran proyek Hambalang sehingga pembiayaannya membengkak dari anggaran single years sebesar Rp 125 miliar pada 2009 menjadi anggaran mulityears sebesar Rp 2,5 triliun mulai Desember 2010.

"Kalau anggaran adalah bagian dari tugas kementerian teknis (Kemenpora) dalam berhubungan dengan DPR. Jadi, persetujuan anggaran yang Rp 175 M ataupun tambahannya Rp 400 M dan Rp 500 M itu, adalah Kemenpora dan DPR," katanya.

Dalam kesaksiannya di sidang kasus proyek Hambalang untuk Terdakwa mantan Menpora Andi Mallarangeng, Agus mengatakan hasil audit Itjen Kemenkeu menemukan sejumlah kesalahan dan ketidaklengkapan syarat pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang dari Kemenpora.

Namun, Agus berkilah saat diminta menjelaskan tentang temuan tersebut.

Ia beralasan adalah pihak Kemenkeu saat ini yang bisa menjelaskan temuan audit Itjen itu.

"Memang saya minta Inspektur Jenderal melakukan audit dan memang sudah ada (hasilnya). Nah, karena laporan auditnya sudah ada, tentu sedang ditindaklanjuti. Namun, tentang isinya saya pikir itu dari Kemenkeu aja yang harus jelaskan," katanya.

Dalam kasus korupsi proyek tahun jamak Sport Center Hambalang, KPK telah menetapkan memproses hukum lima orang tersangka. Sebagian tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar; mantan Menpora, Andi Mallarangeng; mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor; mantan anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; serta Direktur Utama perusahaan subkon proyek Hambalang PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin sempat membeberkan peran mantan Menkeu Agus Martowadjojo terkait perubahan dan persetujuan anggaran proyek Hambalang dari single years menjadi multiyears.

Menurutnya, Agus bertanggung jawab dan layak menjadi tersangka atas perubahan dan persetujuan penganggaran proyek Kemenpora yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun itu.

Nazaruddin membeberkan Agus selaku Menkeu menginstruksikan wakil menterinya sehingga anggaran proyek itu menjadi tahun jamak.

Sebelum persetujuan itu, Agus sempat melakukan pertemuan dengan Anas di sebuah restauran di Jakarta pada Desember 2010.

Dalam pertemuan itu, Anas mengeluh ke Agus bahwa anggaran tahun jamak proyek Hambalang ditolak pihak Kemenkeu karena kekurangan dokumen adminitrasi. Dan Agus pun berjanji kepada Anas untuk mengurus itu semua sehingga pada akhirnya anggaran tahun jamak proyek Hambalang dikucurkan pihak Kemenkeu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini