TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menpora Andi Mallarangeng membantah pernah menerima uang fee terkait proyeh pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang.
Uang itu sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, diterima Andi Mallarangeng melalui adiknya Andi Zulkarnain Mallrangeng alias Choel, sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat.
"Tidak benar yang mulia. Dia (Choel) tidak pernah lapor. Saya juga tidak suruh dia," kata Andi dikonfirmasi hakim saat bersaksi untuk terdakwa Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Selasa (13/5/2014) sore.
Andi juga mengklaim tidak tahu jika adik kandungnya itu menerima uang sebesar itu guna mengurus sejumlah proyek di Hambalang. "Tidak tahu yang mulia," tegas Andi.
Di Hadapan Hakim, Andi Mallarangeng Bantah Terima Fee Hambalang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger