TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan korupsi sosialisasi sepeda sehat dan penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM.
Terkait hal ini KPK pada Selasa (13/5/2014) memanggil sebanyak delapan saksi pegawai Kementerian ESDM untuk diperiksa dalam kapasitas saksi kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karyo sebagai tersangka itu.
"Delapan saksi dipanggil guna diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Delapan orang Pegawai Kementerian ESDM yang dipanggil sebagai saksi itu adalah, Tommy Kusuma, Hendra Heriawan, Dwi Hardono dan Eko Sudarmawan.
Berikutnya adalah Bambang Wijatmoko, Kasubbag Perencana dan Keuangan, Pusat Komunikasi Publik Setjen Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Kasubbag Rumah Tangga Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Ade Sulaiman, Kasubbag TU Staf Ahli (mantan Staf Bagian Perlengkapan Setjen Kementerian ESDM tahun 2006-2013) serta Ego Syahrial, Kepala Biro Perencanaan (mantan Kepala Pusat Data dan Informasi/Pusdatin).
Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kaitan penyidikan dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.