News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kwik: Pendapat Boediono Seperti Profesor Kodok yang Tidak Tahu Lapangan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Kwik Kian Gie memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie menyebut pendapat Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia terkait faktor psikologis pasar yang dijadikan alasan penyelamatan Bank Century layaknya pendapat seorang "profesor kodok".

Hal itu disampaikan Kwik ketika menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Mulanya, pengacara Budi Mullya, Luhut Pangaribuan, menanyakan mengenai faktor psikologis pasar itu. Menurut Luhut, saat itu keputusan harus dibuat secara cepat agar masyarakat tidak panik. Sementara itu Kwik menilai, untuk menambahkan faktor psikologis, BI harus meminta pendapat ahli psikologi terlebih dahulu.

"Kan, keputusan harus dibuat cepat saat itu juga. Kalau mencari psikolog nanti keburu bubar ini semua" kata Luhut.

Namun, menurut Kwik, perekonomian negara saat itu tidak dalam keadaan genting dan tergolong stabil. "Memang itu dikatakan Pak Boediono yang saya ikuti dari televisi. Dalam suasana krisis, perubahan bisa mendadak. Tapi, menurut pendapat saya itu adalah berlebihan. Dan kalau saya boleh agak kasar, menurut saya itu adalah pendapat seorang 'profesor kodok' yang tidak mengetahui lapangan," paparnya.

Kwik juga tak sependapat dengan Boediono karena mengubah peraturan terlebih dahulu, baru kemudian membuat kebijakan. Salah satu contohnya ialah dalam mengubah peraturan BI (PBI) agar berdasarkan rasio kecukupan modal, Bank Century memenuhi syarat mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). "Boediono tuh pinter. Ubah dulu aturannya, baru buat kebijakan," kata Kwik.

Dalam persidangan sebelumnya, Boediono mengatakan, faktor psikologis pasar menjadi alasan penyelamatan Bank Century karena pihak BI telah belajar dari pengalaman krisis di Indonesia tahun 1998. Menurut Boediono, tidak perlu menggunakan ahli psikologi sebab telah banyak pejabat BI yang juga dianggap ahli karena pernah merasakan kondisi krisis 1998.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini