News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Majelis Hakim Hargai Kontribusi Maria Elizabeth Liman

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Meski demikian, majelis hakim memuji upaya Maria Elizabeth dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal.

"Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," kata Hakim Anggota Alexander Marwata membaca satu per satu kesimpulan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Tetapi secara keseluruhan, majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap (mantan) anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah, guna mempengaruhi pejabat kementan menambah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Atas putusan majelis hakim, Elizabeth menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini