TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Sutan Bhatoegana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantuan hukum akan disediakan sesuai permintaan Sutan.
"Kami selalu ada tim advokasinya untuk membantu kader yang terjerat masalah hukum, tapi pengalaman kader yang kena (masalah hukum), semuanya pakai lawyer (pengacara) masing-masing," kata Ruhut, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/5/2014).
Meski menyediakan tim bantuan hukum, kata Ruhut, Sutan berhak menentukan jika ingin memilih pengacara sendiri. Ruhut menegaskan, partainya tak akan menolerir kasus hukum yang menimpa elitnya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Asas praduga tidak bersalah itu harus dipegang teguh," kata Ruhut.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu siang.
Mengenai jumlah uang yang diterima Sutan, Johan mengaku belum tahu. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ihsanuddin)
Demokrat Siapkan Pengacara Buat Sutan Bhatoegana
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger