TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan meski Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak terkait langsung dalam kasus bus TransJakarta, namun perlu didengarkan keterangannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, dipastikan Joko Widodo atau Jokowi mengetahui pengadaan bus tersebut.
"Oleh karena itu, maka mereka semua diperiksa. Bagaimana dengan Gubernur? Gubernur umumnya secara normatif, tidak terlibat dalam proses pencairan anggaran. Tapi tidak mungkin dia tidak mengetahui proyek itu," ujar Margarito, Rabu (13/5/2014).
Menurut Margarito, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, maka ada beberapa pihak yang tak bisa terpisahkan dari kegiatan pengadaan atau belanja barang. Pihak-pihak yang dimaksud Margarito yaitu Sekda, Kabiro Keuangan, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan panitia pelaksana teknis kegiatan.
Dengan terkaitnya beberapa pihak di lingkungan Pemprov DKI, Jokowi selaku Gubernur DKI pun perlu diperiksa untuk memastikan apakah mantan Walikota Solo tersebut sudah melaksanakan kewajiban hukumnya yakni pengendalian internal.
"Pada titik itu maka Gubernur harus mengendalikan pelaksanaan proyek itu. Dalam kasus bus Transjakarta, Gubernur perlu diperiksa untuk memastikan apakah dia melakukan kewajiban hukumnya berupa pengendalian internal atau tidak. Itu penting memastikan keadilan dalan kasus ini," kata Margarito.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun. Selain Udar Pristono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan moda transportasi itu.
"Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penenrangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5).
Dia mengatakan bahwa penetapan Udar Pristono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Sedangkan, penetapan Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Pristono sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 7 April 2014 dan 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan akhir, Pristono diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu DA dan ST.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2014 lalu, Kejagung menetapkan DA, Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Sedangkan, ST, staff Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.