TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR, Muhtarudin mengakui pernah menerima uang terkait proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Yang diterimanya sebesar 30 ribu dollar Singapura.
"Saya terima uang dari Yusuf Erwin Faishal," kata Muhtarudin bersaksi untuk terdakwa Pemilik Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014).
Menurutnya, pemberian uang itu dilakukan pada pertemuan dengan Ketua Komisi IV periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal, sekitar Februari-Maret tahun 2008 di Pasific Place, Jakarta.
"Dia (Yusuf Erwin) menyerahkan tolong ini ada titipan untuk teman-teman di Komisi IV terkait SKRT, uang terkait usaha kita," ujarnya.
Menurutnya, Yusuf Erwin menyerahkan sejumlah amplop yang ditujukan untuk anggota DPR lainnya. Saat itu tercatat penerimanya adalah Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, Sujud Sirajudin dan Azwar Chesputra.
"Sudah ada amplop-amplop berinisial," sebutnya.
Sedangkan uang yang diterimanya disebut Yusuf Erwin sebagai 'uang jalan'.
Saat menyerahkan duit, Muhtarudin mengatakan pemberian terkait proyek SKRT seperti penjelasan Yusuf Erwin.
"Saya sampaikan ke teman-teman ini terkait hasil usaha SKRT," ujarnya.
Muhtarudin mengklaim baru mengetahui isi amplop yang diterima sejumlah uang tersebut saat diperiksa KPK. Namun, langsung ia kembalikan kepada penyidik saat itu.
Lebih lanjut, sebelum penerimaan uang ini, Muhtarudin pernah menemui Anggoro atas perintah Yusuf Erwin.
"Saya disuruh menemui Anggoro membicara masalah bisa nggak ikut subkontraktor SKRT. Pak Anggoro menjawab tidak bersedia untuk itu.(Anggoro mengatakan, red) saya akan kasih fee saja. Soal fee saya ngga ikut campur silakan komunikasi dengan ketua komisi," katanya.