News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Pasangan Herman - Zainudin Hasan Gagal Jadi Gubernur Lampung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cagub Herman HN dan Cawagub Zanuddin Hasan (Manzada)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gagal sudah usaha pasangan calon Herman - Zainudin Hasan untuk menjadi Gubernur Lampung Periode 2014-2019. Gugatan mereka terhadap Keputusan KPU Lampung mengenai penetapan pemenang Pilklada Lampung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Lampung, di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pokok yang dikemukakan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti.

Terkait pengetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersamaan dengan DPT Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg), menurut Mahkamah tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan.

"Tanpa bermaksud membenarkan adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusuan DPT, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan pemerintah, sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum termohon (KPU) melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis dan massif yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ujar anggota majelis Ahmad Fadlil Sumadi.

Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon mengenai bantuan Sugar Group Companies dan pejabat daerah untuk pemenangan Heri Wardoyo tidak terbukti.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya dukungan dana oleh Sugar Group Companies dalam berbagai kegiatan yang dilakukan pihak terkait antara lain berupa konser musik serta pembagian gula," kata dia.

Dengan putusan tersebut, Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar tinggal menunggu keputusan KPU Provinsi Lampung dan disahkan DPRD Lampung untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini