TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Riefan Avrian menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Putra kandung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut akan diperiksa sebagai tersangka Senin (19/5/2014).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan terhadap tersangka Riefan baru ditandatanganinya, Jumat (16/5/2014).
"Hari ini kami telah meluncurkan panggilan Jumat (16/5/2014) kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari senin yang akan datang tertanggal 19 Mei 2014 pukul 09.00 WIB," ujar Adi di Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rusuna Said, Jumat (16/5/2014).
Bukan hanya surat panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan Kejati DKI Jakarta kepada Riefan. Pada saat yang sama Jumat (16/5/2014) Kejati pun mengirim surat melalui Kejaksaan Agung untuk pencegahan terhadap Riefan berpergian ke luar negeri.
"Hari ini saya kirim surat sesuai prosedur untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung. Hari ini kami layangkan," ujarnya.