TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Riefan Avrian anak dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan videotron.
Riefan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/5/2014) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 764/O/1/Sd.1/05/2014. Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Riefan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka, RA (Riefan Avrian) ini hari ini kami telah meluncurkan panggilan, yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin yang akan datang tertanggal 19 Mei 2014 pukul 09.00 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (16/5/2014).
Dikatakan Adi, ditetapkannya Riefan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti termasuk pengkajian dari hasil persidangan perkara videotron dengan terdakwa Hendra Saputra selaku direktur Utama PT Imaje Media.
"Berdasarkan fakta perkembangan penyidikan itu dan hasil sementara persidangan pada hari Rabu kemarin perlu disampaikan bahwa ada fakta-fakta hukum yang dapat kami rumuskan, kami simpulkan, keterlibatan seseorang yaitu inisial RA (Riefan Avrian)," ujarnya.
Riefan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi videotron di Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2012. Ia disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.