TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menilai tepat langkah penyelamatan Bank Century melalui bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).
Sebab, terang dia, penyelamatan Century dilakukan guna menghindari dampak negatif perbankan nasional saat diterpa krisis global tahun 2008.
"Ketika Bank Indonesia memutuskan menyelamatkan bank ini, tidak melihat lagi persoalan bank individu dan yang dipertimbangkan dampaknya terhadap perbankan secara keseluruhan," kata Sigit memberi keterangan ahli meringankan (a de charge) untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2014).
Sigit mengatakan keputusan menyelamatkan Century merupakan wewenang Dewan Gubernur Bank Indonesia (DG BI). Keputusan itu dianggap tepat, karena dilakukan demi mencegah melebarnya dampak krisis pada perbankan nasional.
"Kita tidak bisa menilai mereka lakukan keputusan benar atau tidak tapi kalau mereka putuskan bank ditolong, itu kewenangan penuh DG BI," kata Komisaris Independen BCA tersebut.
Dalam kasus tersebut, Sigit memngibaratkan Dewan Gubernur BI sebagai dokter ahli jantung yang berhadapan dengan pasien skarat. Karenanya, dalam kondisi itu, lanjut dia, DGBI harus memutuskan penanganan dengan cepat.
"Dewan gubernur sebagai dokter ahli jantung memutuskan ini dioperasi atau tidak. Kalau kebutuhan transfusi darah 2 atau 3 kantong, infus berapa kantong itu dinomor duakan. Persoalan bank seperti ini harus ditutup itu harus diurus belakangan. Yang harus diputuskan lebih dahulu menyelamatkan bank demi menyelamatkan perekonomian nasional," imbuhnya.
Komisaris BCA Anggap FPJP dan PMS ke Century Sudah Tepat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger