TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Senin (19/5/2014). Anny akan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga nasional di Hambalang.
"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Anny merupakan yang kesekian kalinya. Namun sebelumnya, Ani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, serta Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Anny menjelaskan mengenai perubahan pola anggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal (single years) menjadi tahun jamak (multiyears).
Anny pun disebut-sebut sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pengucuran anggaran.
Sebab, Kementerian Keuangan disebut sebagai pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati saat itu.
Edwin Firdaus
KPK Kembali Periksa Wamenkeu
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger