News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Bendahara Umum PDIP Bantah Terima Rp 2,5 Miliar terkait Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberats Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2013). Olly diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwien Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey membantah menerima uang sebesar Rp 2,5 Miliar dari PT Adhi Karya melalui terdakwa kasus proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

"Tidak pernah," bantah Olly saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Olly mengaku memang dirinya mengenal Teuku Bagus sejak 12 tahun silam. Saat itu, dia masih bekerja di PT Pembangunan Perumahan.

"Sering ketemu pada saat pekerjaan itu dan saya sempat di swasta, komunikasi saya dengan pak Bagus ada," kata Olly.

Meski begitu, klaim dia, sudah lama tidak pernah bertemu Teuku Bagus. Semenjak ia mulai aktif sebagai politikus di parlemen pada tahun 2009. Menurut Olly, ia terakhir bertemu dengan Teuku Bagus sekitar tahun itu.

"Saya kira tidak pernah bertemu lagi," klaimnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, Olly disebut ikut bermain dalam proyek Hambalang. Olly saat itu merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI pada saat pembahasan proyek P3SON Hambalang.

Pada dakwaan tersebut dijelaskan Deddy didakwa telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri dan memperkaya orang lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng melalui Choel Malaranggeng, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Dalam persidangan juga terungkap aliran dana pada Olly ketika Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin bersaksi. Arifin mengakui adanya aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima Olly dari terdakwa kasus Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini