News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Olly Dondokambey Akui Furnitur Miliknya Disita KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey, menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdina r(DK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014) Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Anggota Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin, CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, mantan staf khusus mantan menpora Andi Mallarangeng, Fachrudin dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey mengaklaim furnitur miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait Kasus Hambalang.

Ia mengklaim itu aset itu hasil pembeliannya sendiri. Kolega calon presiden Joko Widodo itu membantah furnitur itu diberikan PT Adhi Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang.

"Saya datang ke Bali untuk membeli furniture," kata Olly dikonfimasi majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Olly menyatakan bahwa dirinya yang menawar langsung furnitur sitaan KPK itu. Menurutnya, harga furnitur tersebut sebesar Rp9 juta. Tapi ia mengaku tidak berencana membeli furnitur yang dimaksud.

"Saya yang datang, kebetulan saya lewat situ (tokonya), saya tawar harganya. Ada dua meja sembilan juta, yang satu enam juta yang satu tiga juta. Yang saya ingat waktu itu ya itu," ujarnya.

Dikatakannya, pengiriman furnitur ke rumahnya di Minahasa Utara melalui jasa saudaranya. Ia mengaku memerintahkan sepupunya mengirimkan furnitur itu. Pasalnya, kebetulan sepupunya itu diakuinya memiliki usaha transportasi.

"Saya minta tolong dia komunikasikan sama toko yang saya kasih nomor telepon. Itu terakhir sampai di rumah barangnya," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK menyita sejumlah barang dari kediaman Olly pada September tahun lalu. Saat ini, barang-barang itu dalam status sita KPK. Penyidik menyita furnitur berupa dua set meja makan dan kursi kayu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atas nama I Ketut Redika yang menerangkan bahwa sekitar Juli 2012, saksi pernah diperintahkan atasannya, Tri Sudibyo sebagai Manager Keuangan PT Adhi Karya untuk melakukan pembayaran dan pengiriman furniture pesanan dari saudara Olly Dondokambey yang dibeli di toko Badrol Unique Furniture.

Berdasarkan alamat yang diberikan oleh saudara Olly Dondokambey di Jln Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Setelah dilakukan pembayaran, furniture tersebut kemudian dikirimkan ke alamat saudara Olly Dondokambey oleh pihak Badrol Furniture, dan barang bukti pendukung terhadap keterangan saksi atas nama I Ketut Redika, berupa Invoice pembelian barang dan resi pengiriman barang serta kertas yang bertuliskan alamat dari saudara Olly Dondokambey.

PT Adhi Karya sendiri merupakan satu di antara perusahan pemenang tender pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Adapun Teuku Bagus Mokhamad Noor, menjabat sebagai Ketua Konsorsium (kerjasama Adhi Karya-Wijaya Karya) proyek Hambalang.

Sementara Olly saat proyek tender berjalan, menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI. Diduga pemberian tersebut merupakan jatah fee yang diberikan perusahaan pemenang tender untuk Pimpinan Banggar DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini