News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Videotron

Anak Syarief Hasan Dicecar 33 Pertanyaan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riefan Avrian bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riefan Avrian diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari pukul 09.30 hingga pukul 16.40 WIB. Di sela-sela tersebut, Riefan masih diberi kesempatan untuk menunaikan salat Zuhur dan Ashar.

Selama diperiksa sebagai tersangka, Riefan diberondong 33 pertanyaan. Pertanyaan lebih diarahkan kepada asal usul PT Imaji Media didirikan.

"Pertanyaan yang kami ajukan sebanyak 33 pertanyaan dijawab sama dia. Nanti nilainya, kan masih di tangan penyidik," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (21/5/2014).

Riefan masih bisa melenggang bebas seusai menjalani pemeriksaan. Dikatakan Adi, puhaknya memang tidak melakukan penahanan terhadap putra dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut.

"Ya di tahan itu kan pasti ada alasan. Kemudian kebutuhan penyidik. Sampai saat ini penyidik berpendapat tidak perlu ditahan," katanya.

Lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut, pemeriksaan terhadap pemilik PT Refuel tersebut baru pemeriksaan pertama.

"Masih banyak waktu kita dan kita juga akan memeriksa saksi yang lain. Kan tidak harus ditahan," katanya.

Selama diperiksa, dikatakan mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut, 33 pertanyaan yang diajukan penyidik semuanya dijawab. Namun, jawabannya sesuai fakta atau tidak tentu kejaksaan masih menilai.

"Dari pertanyaan yang diajukan dia menjawab semua pertanyaan. substansinya ya, mohon maaf ini kan penyidikan tidak bisa disampaikan. Biarkan penyidik mengumpulkan fakta, keterangan dari yang bersangkutan, nanti kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang lain, baru kita akan cek bagaimana keseluruhannya nanti," tuturnya.

Soal proyek Rp23,1 miliar tersebut diketahui Syarief Hasan atau tidak? Adi enggan menjelaskan, dikatakannya pertanyaaan tersebut masuk dalam subtansi penyidikan.

Alhasil, kejaksaan pun belum menganggap penting menghadikan sang menteri sebagai saksi. "Sampai saat ini tidak sampai ke sana (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah)," ucapnya.

Pekan depan, Kejati DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan diantaranya dari pihak ULP temasuk juga dari pihak yang terkait Hendra Saputra.

"Baru itu kan kita lihat dari masing-masing keterangan saksi dan tersangka tentu disatukan. Lalu kami simpulkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini