News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Videotron

Kejaksaan Bantah Riefan Bebas Gara-gara Anak Pejabat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riefan Avrian bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beralasan penyidik tidak perlu menahan tersangka korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman membantah Riefan tetap bebas hanya karena faktor anak pejabat.

"Penahanan itu harus ada alasannya dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tetapi hingga saat ini penyidik menggagap Riefan tidak perlu ditahan," ungkap Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Dikatakannya dalam melengkapi berkas penyidikan tentunya butuh waktu panjang. Kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi sehingga waktunya masih lama.

Ditanya apakah kejaksaan tidak takut Riefan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan. Dikatakan Kajati DKI Jakarta pihaknya yakin Riefan tidak akan kooperatif.

"Sampai saat ini kami tidak ada masalah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini