TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Yudi Suhaeli, Rabu (21/5/2014).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Yudi menjadi saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan (Yudi Suhaeli) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pihak swasta bernama Benjamin Handali dan Richard Susilo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK Periksa Pejabat Pertanian dan Kehutanan Bogor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger