TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membeberkan dugaan kesalahan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Haji tahun anggaran 2012-2013.
Pertama, ungkap Bambang, selaku Menag, Suryadharma telah selewengkan sisa kuota haji, tidak untuk para jamaah yang sudah lebih dahulu mendaftar. Namun kuota itu justru diberikan kepada para pejabat. "Begitulah adanya," tegas Bambang saat ditanyai wartawan, Jumat (23/5/2014).
Selain itu, kata Bambang, Menag juga selaku pengguna anggaran, diduga telah menyelengkan dana APBN terkait penunjukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
"Secara menyeluruh. Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa quota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang.
Edwin Firdaus
KPK Beberkan Dugaan Kesalahan Suryadharma Ali
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger