News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

KPK Yakin SDA Bukan Pemain Tunggal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PENYELANGGARAAN HAJI - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) selesai dipriksa sekitar 10 jam oleh penyidik KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ketua Umum (Ketum) non aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diperiksa terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana ibadah haji 2012-2013. KPK tidak akan berhenti pada Menteri Agama Suryadharma Ali dalam menetapkan tersangka.

"Tersangka itu seperti yang ada di sprindik (surat perintah penyidikan) yaitu SDA dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu akan berkembang di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Busyro mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak dari jajaran Kementerian Agama (Kemenag) yang akan ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Pasalnya, Kemenag lewat Direktorat Haji dan Umrah melakukan penyelenggaraan haji. SDA dinilai KPK tidak bermain sendiri dalam kasus tersebut. "Korupsi itu struktural, tidak mungkin ada pemain tunggal," ujarnya.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan pula adanya warga negara asing yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebab kasus dugaan korupsi haji juga terjadi di Arab Saudi.

Penyelenggaraan haji di Arab Saudi tidak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia. Sejauh ini, ujarnya, KPK tengah mengembangkan proses pemeriksaan di kerajaan islam itu.

"Jamaah haji itu melakukan ibadah hajinya di tanah suci maka ya tentu ada unsur asing. Artinya itu kan di tanah asing berarti ada unsur asing. Ini sedang kami dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

SDA terhitung sejak Kamis (22/5) kemarin telah dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

SDA juga diduga lembaga anti korupsi itu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini