TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengklaim sudah mengirim laporan hasil audit (LHA) dana haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak dua minggu lalu.
"Soal LHA Dana Haji sudah dikirim," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2014).
Menurut Agus, laporan tersebut juga meliputi laporan terkait tersangka dan sejumlah pihak yang ditengarai sebagai potensial suspect dalam dugaan korupsi Ibadah Haji 2012-2013.
"Juga soal tersangka ini (Suryadharma Ali) dan beberapa lagi yang terlibat," imbuhnya. Laporan tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil audit yang terbaru.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013.
Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Ketua Umum PPP itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanan ibadah haji yang menggunakan dana anggaran negara dan umat sebesar Rp1 triliun. Akibat perbuatannya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Edwin Firdaus
PPATK Klaim Sudah Kirim Hasil Audit Dana Haji
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger