News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

Suryadharma Ali Diduga Selewengkan Wewenang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SALAT BERSAMA - Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali ngobrol sebelum menunaikan salat Jumat bareng di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2014). Setelah SDA dan kader P3 memberi dukungan partainya ke Prabowo untuk maju Pilpres. Warta Kota/henry lopulalan

  
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5).

Suryadharma Ali diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dengan jumlah tertentu.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal 2 dan Pasal 3," ucap Bambang melalui pesan singkat, kemarin.

Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.

Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Pernyataan resmi mengenai status tersangka Suryadharma Ali disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Johan mengatakan, sejauh ini hanya Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Untuk mengusut kasus ini, KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.

"Kami tidak pernah menyatakan ada keterlibatan warga asing. Hanya KPK memang mengumpulkan keterangan hingga ke Arab Saudi," ujar Johan.

Namun, ia tak menyebutkan siapa pihak yang dimintai keterangan di Arab Saudi. "Locusnya memang di Arab Saudi. Di Arab Saudi kan ada warga negara Indonesi," ujar Johan.

Johan pun menegaskan, penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka tidak terkait dengan permainan politik.

"Saya kira tidak ada unsur apa pun selain unsur penegakan hukum. Kalau ada yang menghubungkan ini dengan politik, itu urusannya di luar KPK. Jadi KPK tidak bermain politik," kata Johan.

Sampai semalam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Menurut Johan, salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu. "Salah satu yang digeledah di ruangan Dirjen Haji dan Umrah," kata Johan.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sejak sore tadi. Hingga pukul 20.00 WIB, penggeledahan di kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta tersebut masih berlangsung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan, ada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang menggunakan dana penyelenggaraan haji.

"Jadi ada pejabat yang ditanggung dengan dana haji. Pejabat Kemenag. Padahal, kan harusnya ditanggung sendiri," ujar Zulkarnain, saat dihubungi, Kamis (22/5).

Selain itu, dugaan korupsi ini juga meliputi pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi. Zulkarnain mengatakan, ada dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan tersebut.

Batal Jadi Jurkam
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto menyatakan, partainya akan langsung menyiapkan tim penasihat hukum bagi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Hal ini menyusul penetapan status tersangka kepada Menteri Agama itu dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014.

"Kalau jadi tersangka, otomatis PPP segera menyiapkan diri untuk pembelaan hukum," ujar Joko saat dihubungi, Kamis malam.

Joko menuturkan, tim kuasa hukum akan diambil dari lembaga bantuan hukum PPP. Menurut Joko, tim penasihat hukum ini akan melakukan supervisi terhadap kasus Suryadharma.

"Kami akan siapkan pengacara-pengacara yang dimungkinkan bisa kuatkan seorang SDA," ucap Joko.

Joko menyatakan, PPP akan tetap menghormati proses hukum yang ada. Sejak sepekan lalu, lanjutnya, PPP sebenarnya sudah menduga-duga bahwa Suryadharma akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal ini merujuk dari pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan akan ada seorang petinggi negeri yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji. Namun, dia yakin Suryadharma tidak bersalah.

"Saya sebagai orang dekat dengan beliau, tidak yakin seorang SDA melakukan itu. Saya paham betul siapa SDA, 1.000 persen saya yakin dia tak bersalah. Sehingga, saya tahu betul beliau ini bukan orang yang haus akan uang, bukan tipikal yang haus kekayaan, tapi dia seorang pekerja ulet dan berusaha berbuat terbaik dalam pekerjaannya," ujar Joko.

 Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meminta agar KPK profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat  Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ia meminta tak ada politisasi dalam kasus itu.

"Yang paling penting jangan ada politisasi, karena saat ini tahun politik," kata Amien usai menghadiri rapat koordinasi tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jakarta, Kamis (23/5).

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, mengatakan, kemungkinan besar SDA batal menjadi juru kampanye. "Ya kalau sudah jadi tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, dia tak ingin terlalu banyak berkomentar terkait persoalan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Suryadharma kepada KPK. (kompas.com/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini