TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) menolak diperiksa secara medis untuk membuktikan tuduhan dugaan paedofil sebagaimana permintaan sekaligus tantangan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD) Kemendikbud, Lidya Freyani Hawadi.
Kuasa hukum Timothy Carr dan JIS, Kartini Muljadi, menilai permintaan pembuktian seperti itu tidak bisa dilakukan mengingat warga Barat seperti Tim Carr berbeda pandangan dengan orang Indonesia mengenai pembuktian terbalik bagi orang yang dituduh.
"Saya sebagai sarjana hukum, kalau membuktikan itu untuk hal positif. Lalu, bagaimana membuktikan untuk hal yang negatif. Kalau saya bukan warga negara Indonesia, jadi lebih sukar dibuktikan saya adalah warga negara Indonesia," kata Kartini di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Tim Carr dan JIS lainnya, Harry Pontoh.
Menurut Harry, Tim Carr baru akan bersedia menjalani pemeriksaan secara medis perihal tuduhan paedofil tersebut sepanjang permintaan itu datang dari pihak kepolisian untuk tujuan keperluan penyidikan perkara.
"Saya juga susah menjawabnya. Saya justru menyayangkan itu datang dari seorang Guru Besar (Lidya), yang seharusnya bisa mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya itu," ujar Harry.
"Saya susah jawabnya, yang awalnya mendengar dari rumor bahwa yang bersangkutan (Tim Carr) seperti itu, tapi tolong dibuktikan yang bersangkutan tidak begitu," imbuhnya.
Menurut Harry, masalah pembuktian pemeriksaan medis dari Dirjen PAUD tersebut juga serupa dengan permintaan tes darah pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk Tim Carr, pengajar dan seluruh pihak yang ada di JIS sebelumnya.
"Ini yang saya sangat sesalkan, cara-cara seperti ini, bahwa dengan adanya general statement, maka semua dianggap bersalah dan harus dibuktikan kalau mereka tidak bersalah. Ini pemikiran yang terbalik. Dari rumor satu guru terlibat, dan semua harus diperiksa, nah di JIS ada lebih 200 guru, apa mereka semua diperiksa?" ujar Harry.
Ia menegaskan, Tim Carr dan para pihak yang ada di JIS bersedia menjalani pemeriksaan medis, termasuk tes darah, untuk mengetahui terlibat peadofil atau tidak, sepanjang hal itu menyangkut perkara yang ditangani kepolisian.
Menurutnya, setiap warga di Indonesia harus memenuhi panggilan kepolisian, baik untuk meminta keterangan maupun pemeriksaan medis, tak terkecuali Tim Carr dan para pengajar asing di JIS.
"Kalau pertanyaannya bersedia atau tidak, yah bersedia. Tapi, apa seperti itu. Ini kan sudah ditangani kepolisian, kita hormati lah proses yang berjalan di kepolisian. Nanti kalau ada rumor lain seperti ada orangtua murid yang terlibat, maka semua orangtua murid diperiksa, berarti ada sekitar 5 ribu orang yang diperiksa," katanya.
Bagaimana jika kepolisian memanggil Tim Carr untuk pemeriksaan medis?
"Sekali lagi, kalau dalam rangka penyelidikan, pihak yang diperlukan keterangan, pemeriksaan fisik atau periksa darah, itu harus dipatuhi semua warga negara atau pihak di JIS. Itu guarantee yang diberikan, pasti itu akan dilakukan. Tapi, yang simple-nya begini, apa iya karena katanya begini, lalu berani nggak diperiksa darah," jawab Harry.
Sebelumnya, Dirjen PAUD Lidya Freyani Hawadi menyatakan izin operasional TK JIS tidak bisa diberikan.