TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Suryadharma Ali (SDA) mundur dari jabatan Menteri Agama (Menag) dalam dua hari ini. Demikian diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).
"Meminta pak SDA mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu satu atau dua hari ini untuk selanjutnya nanti dijadikan bahan pertimbangan oleh bapak Presiden dalam mengambil keputusan," ungkap Sudi yang ditemani Juru bicara Presiden Julian A Pasha, usai menemani Presiden menerima SDA.
Menerima SDA, SBY didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di salah satu ruangan di Istana Bogor.
Dijelaskan Sudi, SDA menghadap Presiden untuk melaporkan status dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013. Sebelumnya kepada Presiden, kata Sudi, SDA melaporkan tentang kinerja dari Kementerian Agama.
"Utamanya yang menyangkut urusan-urusan haji dan berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang disangkaan kepada beliau," jelas Sudi.
Untuk diketahui, SDA tiba di Istana Bogor, sekitar pukul 11:50 WIB. Mengenakan safari berwarna hitam, SDA langsung diterima SBY, didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di salah satu ruangan di Istana Bogor.
Pemanggilan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini digelar setelah, Presiden SBY memimpin rapat kabinet terbatas digelar. Namun, saat Rapat terbatas SDA tidak tampak hadir.
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memperkirakan Presiden SBY kemungkinan besar akan memberhentikan Suryadharma jika nantinya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak mau mengundurkan diri. "Besar kemungkinan," kata Sudi.
Menurut dia, Presiden akan melihat dulu sikap yang ditunjukkan Suryadharma. Jika Suryadharma berniat mundur, yang bersangkutan akan langsung diberhentikan. "Kalau tidak, ada pertimbanan Presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden kan punya hak prerogatif," imbuh Sudi.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, disangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Meski sudah menjadi tersangka, Suryadharma enggan mundur dari posisinya sebagai menteri. Ia mengaku ingin mengurus pelaksanaan haji 2014.
Presiden SBY Minta Suryadharma Ajukan Surat Mundur Dalam Dua Hari
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger