TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2014).
Udar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Tetapi karena sakit tersangka kasus pengadaan Bus TransJakarta tersebut meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
"Pak Udar keletihan, kami dari kuasa hukum sudah menyampaikan surat keterangan dokter. Kami juga menyampaikan surat penundaan pemeriksaan," ucap kuasa hukum Udar, Razman Arief kepada wartawan.
Pihak Udar meminta Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan pada 4 Juni 2014. Bukan hanya penundaan pemeriksaan, kuasa hukum Udar pun menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada jaksa penyidik supaya dilakukan gelar perkara atas kasus yang dihadapi kliennya.
"Kami melihat ada kejanggalan terhadap status tersangka klien kami. Karena hingga saat ini, kami belum mengetahui bentuk kesalahannya," ucapnya.