News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Dugaan Korupsi Kemenlu Ingin JK Hadir di Persidangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). KPK memperpanjang masa penahanan Sudjanan terkait kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di kesekjenan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat mengaku ingin mengajukan Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi di persidangan.

Namun, lantaran JW sedang maju sebagai cawapres Jokowi, Sudjanan segan memintanya. "Saya mau mengajukan saksi ahli pak JK, tapi saya tidak berani karena dia cawapres," kata Sujadnan sebelum sidang ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Pernyataan itu muncul saat Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menanyakan saksi pada persidangan berikutnya dari pihak mana. Sebab, pada sidang berikutnya agendanya adalah mendengarkan saksi yang diajukan pihak terdakwa. "Saksi berikutnya ini siapa?" tanya Nani sebelum mengetuk palu sidang.

Begitu juga dengan Jaksa KPK. Pihak Jaksa juga ingin JK hadir bersaksi. Namun, jaksa belum bisa memastikan apakah JK akan hadir. Sebab, saat ini agenda JK adalah berkampanye. "Saya belum bisa memastikan agendanya karena dia (JK) cawapres," jawab Jaksa KPK.

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.

Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp4,570 miliar itu, sebesar Rp300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain.

Mereka di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp110 juta.

Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan.

Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana Rp440 juta dari Sudjadnan. Terdakwa sendiri mengklaim bahwa konferensi dan berbagai kegiatan di Kemenlu itu merupakan arahan Presiden Megawati. Sementara JK saat peristiwa terjadi masih menjadi MenkoKesra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini