TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan dugaan pencucian uang, Anas Urbaningrum segera duduk di kursi terdakwa. Sebab sesuai agenda yang sudah ditetapkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan mendengar surat dakwaan Jaksa KPK, Jumat (30/5/2014) besok.
"AU disidang perdana Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (29/5/2014).
Johan menjelaskan, dalam surat dakwaan memuat pasal-pasal yang disangkakan ke Anas. Di antaranya adalah mengenai penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus.
Sebelumnya, Pengacara Anas, Sadly Hasibuan mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK menyebutkan bahwa Anas berambisi mencalonkan diri sebagai presiden. Sehingga, kliennya itu diduga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.
Pengacara Anas lainnya, Firman Wijaya menambahkan bahwa kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut Firman, nilai uang yang diduga diterima Anas seperti dalam surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar. (edwin firdaus)