News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum Disidang Besok

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan sarana olah raga Hambalang di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum at (2/5/2014). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui kasus Bank Century. Anas kemudian mempertanyakan sikap KPK yang belum memanggil SBY untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan dugaan pencucian uang, Anas Urbaningrum segera duduk di kursi terdakwa. Sebab sesuai agenda yang sudah ditetapkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan mendengar surat dakwaan Jaksa KPK, Jumat (30/5/2014) besok.

"AU disidang perdana Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (29/5/2014).

Johan menjelaskan, dalam surat dakwaan memuat pasal-pasal yang disangkakan ke Anas. Di antaranya adalah mengenai penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus.

Sebelumnya, Pengacara Anas, Sadly Hasibuan mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK menyebutkan bahwa Anas berambisi mencalonkan diri sebagai presiden. Sehingga, kliennya itu diduga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.

Pengacara Anas lainnya, Firman Wijaya menambahkan bahwa kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut Firman, nilai uang yang diduga diterima Anas seperti dalam surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini