News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Hambalang

Anas Tak Terima Dakwaan Jaksa Disebut Terima Mobil Mewah dan Duit Miliaran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan sarana olah raga Hambalang di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum at (2/5/2014). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui kasus Bank Century. Anas kemudian mempertanyakan sikap KPK yang belum memanggil SBY untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbanigrum menyebut dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK sangat imajiner dan spekulatif. Karena itu Anas dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

"Dakwaan imajiner, spekulatif dan saya tidak ikuti konstruksinya dengan jelas. Mohon berkenan kami diberi kesempatan memberikan nota keberatan," kata Anas usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas didakwa menerima uang ratusan miliar rupiah dan sejumlah mobil mewah. Jaksa menjerat Anas karena diduga menerima gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), proyek perguruan tinggi dan proyek lainnya.

"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD Rp 670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD Rp 735 juta, kegiatan survei Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar dan 5,2 juta USD," kata Jaksa KPK Yudi Christian membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Penerimaan duit dan mobil dimaksudkan agar Anas ikut membantu memuluskan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi dna sejumlah proyek lainnya. Proyek-proyek tadi dibiayai oleh APBN.

Selain itu jaksa mendakwa Anas melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas didakwa membeli tanah dan bangunan di sejumlah lokasi yang uangnya diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini