TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Anas Urbaningrum menerima sejumlah uang dan kendaraan terkait pengurusan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya di Kemenpora dan Kemendiknas.
Semua itu diterimanya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Selaku anggota DPR, terdakwa melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah janji berupa Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Velfire senilai Rp 750 juta, kegiatan survei pemenangan terdakwa di Kongres senilai Rp 678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan 5,2 juta dollar," kata Jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014)
Menurut Yudi, perbuatan itu dilakukan Anas guna memuluskan sejumlah perusahaan, yang salah satunya adalah Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin mendapatkan sejumlah proyek di Kemenpora.
"Untuk menggupayakan proyek Hambalang di Kemenpora, proyek perguruan tinggi, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," kata Jaksa Yudi. (edwin firdaus)