News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Hambalang

Jaksa Sebut Selama Jadi Anggota DPR Anas Terima Mobil Mewah dan Uang Rp 116 M

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah), mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum menerima sejumlah uang dan kendaraan terkait pengurusan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya di Kemenpora dan Kemendiknas. Semua itu diterimanya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.

"Selaku anggota DPR, terdakwa melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah janji berupa Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Velfire senilai Rp 750 juta, kegiatan survei pemenangan terdakwa di Kongres senilai Rp678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan  5,2 juta dollar," kata Jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014)

Menurut Yudi, perbuatan itu dilakukan Anas guna memuluskan sejumlah perusahaan, yang salah satunya adalah Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin mendapatkan sejumlah proyek di Kemenpora.

"Untuk menggupayakan proyek Hambalang di Kemenpora, proyek perguruan tinggi, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," kata Jaksa Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini