TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM memberikan tanggapannya terkait dengan peristiwa penyerangan oleh sekelompok intoleran kepada umat Katolik yang sedang beribadah Doa Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galang Press, Kompleks Perumahan STIE YKPN Sleman DIY, Kamis (29/5/2014).
"Terkait dengan peristiwa tersebut kami mengecam keras tindakan intoleransi yang dilakukan segelintir intoleran yang merusak sendi-sendi kehidupan berbhineka dan berbangsa plural," kata Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM RI dalam keterangannya, Jumat (30/5/2014).
Komnas HAM, menurut Natalius, meminta aparat kepolisian harus mengusut secepatnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan diproses secara hukum agar tindakan yang sama tidak merembes ke tempat-tempat lain ditengah tingginya tensi politik saat ini.
"Kami menegaskan bahwa tindakan pembubaran, perusakan dan pemukulan kepada umat yang sedang beribadah Rosario sebagai ibadah harian umat Khatolik telah mencederai prinsip penghormatan terhadap hak beribadah dan berkeyakinan agama yang dianut berdasarkan Konvenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik. Juga dengan Undang-undang No.39 tahun 1999 bahkan juga bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 yang secara substansial mengandung nilai adagium Bhineka Tunggal Ika yang menjadi modal persatuan dan kesatuan bangsa kita," kata Natalius.