News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Kubu Anas Pastikan Akan Ajukan Eksepsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Kamis (17/4/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyatakan sudah mempelajari dakwaan kliennya. Karena itu, Pengacara Anas Urbaningrum yakni Handika Honggo Wongso bilang kubunya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) pada sidang kedua.

"Tentu nantinya baik Mas Anas atau Pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural atau subtansial untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014) malam.

Sidang perdana Anas akan digelar, Jumat (30/5/2014) pagi. Menurut Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Anas akan dijerat tiga dakwaan. Satu di antaranya yakni pencucian uang.

"Jadi dakwaannya ada tiga jenis, artinya ada tiga dakwaan. Dakwaan pertama itu, ada penerimaan subsider serta dakwaan dua dan dakwaan tiga itu berkaitan dengan TPPU," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini