News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Pasek Minta Anas Maksimalkan Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loyalis Anas Urbaningrum Gede Pasek Suardika menjenguk koleganya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/2/2014). Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk mengganti Pasek dari keanggotaan DPR RI Fraksi Demokrat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika mengapresiasi sidang perdana yang dijalani Anas Urbaningrum. Anas menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi hari ini, Jumat (30/5/2014).

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Tentu saya berdoa di lembaga peradilan bisa menjadi tempat mencari keadilan dan bukan sekedar melegitimasi untuk mengadili saja," kata Pasek ketika dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).

Pasek mengatakan kasus ini merupakan pekerjaan KPK yang sangat melelahkan dan panjang. Sebab, perjalanan kasus tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan, kata Pasek, sangat panjang.

"Rumit untuk kasus yang awalnya ditersangkakan dengan sangat sederhana yaitu gratifikasi mobil Harrier. Sepertinya akan keliling kemana-mana dakwaan JPU nanti," tuturnya.

Ia meminta Anas untuk memaksimalkan pembelaannya di pengadilan tipikor.

"Kita juga berharap majelis hakim bisa menjaga peradilan yang fair, bebas intervensi, dan putusannya berdasarkan pada fakta persidangan dan tidak sekedar copy paste dakwaan JPU saja," katanya.

Sebelumnya Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini