TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guntur Bumi, tersangka kasus penipuan terhadap mantan pasien klinik alternatifnya, harus menjalani tambahan masa penahanan di Polda Metro Jaya. Mulanya Guntur Bumi ditahan selama 20 hari, sejak 5 Mei 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, bila pemberkasan terhadap kasusnya belum selesai, maka penahanan dapat ditambah hingga 40 hari. "Ya bisa sampai 40 hari ke depan, bila belum selesai bisa 40 hari lagi sampai berkasnya lengkap," papar Rikwanto, Jumat (30/5/2014).
Saat ini, lanjut Rikwanto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya terus melengkapi berkas kasus GB untuk diserahkan ke kejaksaan meskipun ada korban yang telah mencabut tuntutan dan mengajukan damai. "Memang ada yang damai di antara mereka, tidak masalah nanti dilampirkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, GB dilaporkan oleh dua mantan pasiennya, yaitu Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan Guntur Bumi saat berobat di klinik pengobatan alternatif miliknya.
Penahanan Guntur Bumi Diperpanjang
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger