Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso mengakui jika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan persoalan 'Mobil Harrier' dalam dakwaan kliennya. Meski begitu, klaim dia, hal itu bukan berkaitan dengan kasus Hambalang.
"(Soal Harrier) Ada dalam dakwaan, tapi ternyata itu tidak terkait dengan Hambalang," kata Handika kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014) malam.
Handika menyatakan dakwaan penerimaan gratifikasi mobil Harrier kepada Anas adalah kesalahan besar. Pasalnya itu dijadikan sebagai tuduhan awal kepada Anas terlibat korupsi Hambalang.
"Jadi selama ini sungguh fitnah terkait Harrier telah berkuasa atas kebenaran yang di sembunyikan oleh KPK," tegas Handika.
Anas sendiri rencananya akan menjalani sidang perdana pada Jumat (30/5/2014). Berdasarkan sangkaan KPK, Anas dijerat dengan sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang.