News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Pengacara : Dakwaan Anas Sangat Puaskan Pihak "Cikeas"

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (2/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengungkapkan bahwa materi dakwaan Jaksa terhadap kliennya, sangat menguntungkan pihak 'Cikeas'.

Tudingan tersebut, disinyalir merujuk ke keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pasca mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat, hubungan Anas dan pihak SBY menjadi saling serang.

"Materi dakwaan sangat cukup untuk memuaskan kubu Cikeas," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014).

Selain itu, dakwaan Anas klaim Honggo banyak memuat hal yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

"Materi dakwaan sangat ambisius dan spekrakuler, banyak bagian nya yang berisi hal yang fiktif dan fitnah," klaimnya.

Anas sendiri akan menjalani sidang perdana pada Jumat (30/5/2014) pagi. Pada penyidikan KPK, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Tak hanya itu, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini