Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan tim jaksa KPK menyusun surat dakwaan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berdasarkan alat bukti.
Bambang membantah pernyataan Anas yang menyebut isi surat dakwaan tersebut imajiner atau berdasarkan imajinasi belaka. "Apa yang ditulis KPK tidak ada yang imajiner tetapi berbasis alat dan barang bukti," kata dia melalui pesan singkat, Sabtu (31/5/2014).
Mengenai bagian surat dakwaan yang menyebut Anas berambisi menjadi calon presiden sehingga memerlukan kendaraan politik dan mengumpulkan dana dari proyek-proyek APBN, menurut Bambang berasal dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini.
Bambang pun meminta publik mengikuti terus proses persidangan sehingga bisa mendengarkan secara langsung keterangan para saksi. "AU (Anas Urbaningrum) dan lawyer (pengacara) tidak pernah menyangkal soal dana-dana yang diterimanya itu tapi justru menanggai soal calon presiden. Itu indikasi yang menandakan dia kesulitan membuktkan aset dan kekayaannya dari sesuatu yang sah dan halal," imbuh Bambang.
Sebelumnya Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dana Rp 478 untuk survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat, serta uang Rp 116 milair dan 5,2 juta dollar AS. Uang tersebut didakwakan diterima Anas dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.
Selain menerima uang, Anas didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Menurut surat dakwaan, uang Rp 20,8 miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelanjakan menjadi sejumlah lahan dan bangunan di Jakarta serta di Yogyakarta. Adapun uang Rp 3 miliar diduga digunakan Anas untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Timur.
Surat dakwaan juga menguraikan dugaan korupsi ini berawal dari keinginan Anas untuk menjadi Presiden. Untuk tujuan itu, menurut dakwaan, Anas membutuhkan kendaraan politik dan memerlukan sejumlah dana. Anas pun bergabung dalam PT Anugerah Nusantara (kemudian berubah nama jadi Grup Permai) bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK: Dakwaan untuk Anas Berdasarkan Alat Bukti
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger