TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dakwaan Jaksa KPK, mengenai tindak pidana pencucian uang. Akil juga menyangkal pernah menitipkan uang puluhan miliar melalui orang dekatnya, Muhtar Effendi.
"Soal saya titipkan uang Rp 32 miliar saya tidak tahu itu karangan cerita dari mana," kata Akil Mochtar ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengaku tak pernah berhubungan dengan Muhtar Effendi terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang. Tapi Akil mengaku memang mengenal Muhtar saat dirinya maju dalam Pilkada.
"Memang saya kenal dulu order merchandise. Saya tidak tahu bagaimana hubungan hukum Pilkada Empat Lawang dan Palembang dengan Muhtar," klaim Akil.
Mendengar keterangan, Ketua Majelis Hakim Suwidya sempat menyinggung foto Akil bersama Muhtar di ruang kerjanya di MK. Namun Akil mengklaim biasa meladeni permintaan foto bersama.
"Banyak sekali orang minta berfoto, mulai mahasiswa dan tamu-tamu di daerah mengajak foto," ujarnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus 500 ribu dollar AS terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Akil juga didakwa melakuan pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar.
Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Effendi sebesar Rp 35 miliar. Uang itu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.
Dalam persidangan 24 Maret 2014, Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi menyebut Muhtar Effendi bolak-balik menyetor dan menitipkan duit di banknya. Jumlah duit yang disetor mencapai puluhan miliar rupiah. (edwin firdaus)