TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyarankan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkunjung langsung guna membuktikan kepemilikan kelapa sawit dan kolam ikan Arwana.
Saran itu disampaikan Akil Mochtar saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim mempertanyakan dasar Jaksa KPK memasukkan rumusan dakwaan terhadap Akil, khususnya di bagian kepemilikan Perkebunan kelapa sawit dan kolam Arwana, yang diduga kepemilikannya berasal dari tindak pidana korupsi. Akil sendiri mengaku memiliki usaha tersebut, tapi membantah memilikinya dengan cara korupsi terlebih dahulu.
Terlebih, dalam dakwaan terhadap Akil, Jaksa menyebut adanya tranfer miliran rupiah ke CV Ratu Semagat (milik istri Akil) dari orang-orang berperkara di MK terkait dua usaha tersebut.
"Kelapa sawit ada atau tidak belum kami ketahui karena selama ini hanya cerita saja, ikan Arwana juga belum bisa dibuktikan," kata Hakim Ketua Suwidya.
Menanggapi soal itu, Akil meminta agar majelis meninjau langsung ke lapangan. Itu dilakukan untuk membuktikan perkebunan kelapa sawit dan kolam Arwana.
"Saya minta, kalau bisa majelis on the spot ke lapangan mau meninjau perkebunan kelapa sawit dan kolam arwana saya, saya bersedia pak. Tapi asal sanggup aja untuk membuktikan itu. Kalau kurang meyakinkan maksud saya," kata Akil.
Namun menurut Suwidya, hal itu sulit dilakukan. Menurut majelis, kata Suwidya, saat ini sudah ada foto-foto dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Akil sendiri memaklumi kendala yang dihadapi majelis hakim untuk melakukan peninjauan langsung.
"Maunya saya seperti itu pak, tapi kondisi sangat tidak mungkin," katanya.