News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Lebih Suka Menjiplak, Tahun Lalu Ada 808 Kasus Plagiarisme

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Salah satu persyaratan untuk mengajukan sertifikasi dosen adalah membuat karya ilmiah atau makalah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah, nasional, atau internasional. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak dosen yang melakukan plagiarisme untuk pembuatan karya ilmiahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Djoko Santoso, saat dikonfirmasi tentang hal tersebut, mengakui masih adanya persoalan krusial dalam proses sertifikasi, salah satunya adalah masih adanya plagiarisme. Menurut data Kemendikbud, kasus plagiat atau biasa disebut copy paste (copas) pada proses sertifikasi dosen mencapai 808 kasus di tahun 2013.

Kasus plagiarisme bisa terungkap karena Kemendikbud mempunyai data lengkap karya ilmiah, makalah, dan jurnal ilmiah. Terlebih adanya sistem yang bisa mengetahui ada-tidaknya plagiarisme dalam suatu karya ilmiah.

"Jadi, kalau ada yang copas, pasti ketahuan karena kita punya sistem bagus. Disangkanya tidak tahu. Kalau ada yang ngeyel (tidak mengaku), kami punya buktinya," kata Djoko saat ditemui pada acara Pameran Elektronic Engineering Day ITB di Aula Barat Kampus ITB, Jalan Ganeca, Bandung, Selasa (3/6/2014).

Kasus-kasus yang ditemui Kemendikbud antara lain pemalsuan dokumen karya ilmiah, jurnal rakitan, jurnal bodong, artikel sisipan, label akreditasi palsu, nama pengarang sisipan, buku lama tapi sampul baru, dan nama pengarang yang berbeda.

Sebenarnya, kata Djoko, imbauan atau peringatan sudah kerap dilayangkan kepada universitas dan perguruan tinggi untuk tidak coba-coba melakukan tindakan plagiarisme karena Kemendikbud memiliki data base komplet.

"Sudah diimbau, karya ilmiah ya buat sendiri, jangan sekali-kali melakukan tindakan (copas/plagiat) yang merugikan sendiri," katanya.

Karena hal tersebut, kata Djoko, Kemendikbud membuat persyaratan khusus bagi doktoral ditingkatkan standar nasional pendidikannya. Dicontohkan, para calon doktor tersebut harus menulis di jurnal internasional minimal dua kali. Selain itu, bagi mahasiswa S3 juga ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal. Hal ini dimaksudkan agar riset yang dilakukan benar- benar maksimal dan tidak asal-asalan. "Masa doktor hanya dua tahun, kan ngga benar," katanya.

Persoalan lain yang masih dihadapi oleh perguruan tinggi adalah masih adanya perguruan tinggi yang tingkat rasio antara dosen dan mahasiswanya tidak seimbang. Hal ini tentu menjadi pertanyaan tentang kualitas perguruan tinggi tersebut. Diakuinya, persolan tersebut lebih banyak ditemui di perguruan tinggi swasta (PTS).

"PTS yang ideal ya sudah ada. Tapi masih ada juga yang belum ideal. Bagaimana mau berkualitas kalau rasio dosen dan mahasiswanya masih tinggi," ujar Djoko.

Ia mencontohkan, ada PTS yang rasio dosen dengan mahasiswanya 1:300, bahkan ada 1:700. Menyikapi hal ini, Djoko berharap perguruan tinggi tersebut bisa segera melakukan pembenahan. Selain itu, upaya lainnya, Kemendikbud akan memperketat seleksi atau pengangkatan calon profesor.

"Untuk mencetak profesor ya tidak asal-asalan. Kalau begitu, dibubarkan saja. Karena kalau nggak benar, nantinya jadi profesor-profesoran, terus ke bawahnya jadi doktor-doktoran, magister-magisteran, sarjana-sarjanaan, terus universitasnya ya jadi universitas-universitasan," katanya. (tif)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini