TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2014).
Rudi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang menjerat Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana). Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014) malam.
Priharsa menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat penahanan Rudi. Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin untuk menyingkat waktu dan tempat agar lebih efisien.
"Untuk efisiensi saja," kata Priharsa.
Dikatakannya, pemeriksaan Rudi ditujukan untuk kelanjutan proses penyelidikan kasus Sutan. Menurutnya, penyidik KPK telah menyelesaikan menggali keterangan dari Rudi atas kasus itu.
"Untung melengkapi berkas tersangka SB," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka.
Dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.