News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SKRT

Mentan Suswono Sebut Tamsil Linrung Kecipratan Uang SKRT

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertanian Suswono (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono juga menyebut ada anggota Komisi IV DPR dari fraksi PKS yang menerima uang yang sama, terkait pengesahan anggaran di Komisi IV DPR terkait proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2007.

Namun, Suswono yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR mengklaim tidak hafal siapa saja yang juga menerima tersebut.

Dalam persidangan, ia hanya menyebut dua nama yang juga diketahuinya menerima, yaitu Syamsul Hilal dan Tamsil Linrung.

"Syamsul Hilal kalau tidak salah dan saudara Tamsil," jawab Suswono ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Anggoro, Thomson Situmeang, mengenai siapa saja anggota Komisi IV DPR yang menerima aliran dana terkait SKRT, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Tetapi, Suswono mengaku tidak mengetahui detil mengenai penerimaan oleh Syamsul Hilal dan Tamsil Linrung yang juga duduk di Komisi IV DPR ketika itu.

Namun, Suswono percaya bahwa keduanya mengikuti langkahnya untuk mengembalikan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, ada arahan fraksi PKS untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"(Anggota Komisi IV DPR) yang PKS pasti mengembalikan karena perintah fraksi. Yang namanya gratifikasi yang diterima pasti mengembalikan," tegas Suswono.

Sebelumnya, Tamsil Linrung memang pernah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus SKRT, pada tanggal 24 Maret 2014 lalu.

Selain itu, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara penerimaan terkait penganggaran proyek SKRT.

Dalam kesaksiannya, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Tetapi, sudah dikembalikan.

Tamsil juga mengaku bahwa terdakwa Anggoro pernah menawarinya uang dalam amplop terkait proyek SKRT. Tetapi, diakuinya, lagi-lagi ditolaknya.

Kemudian, Tamsil pun mengungkapkan pernah diajak bertemu oleh Anggoro lantaran mengusulkan untuk membatalkan anggaran proyek SKRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini