TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro mencecar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan bukti adanya Kartu Keluarga (KK) yang menyebutkan Akil sebagai suami Dwiyana.
Jaksa ingin mengkonfirmasi soal kebenaran KK tersebut. "Bapak aja yang buktikan. KK bener atau tidak, saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," kata Akil.
Lalu, jaksa mengungkap bahwa dalam KK tersebut, Akil dengan Dwiyana dikaruniai dua orang putra. Akan tetapi, Akil membantah telah menikahi Dwiyana.
Akil mengatakan KK tersebut palsu, karena selama penyidikan di KPK, dirinya tak pernah diperlihatkan atau ditanyai soal bukti KK tersebut. Akil bersikukuh beristri satu yaitu Ratu Rita.
"Kalau mau bentuk opini saya punya istri dua, di Pengadilan Agama saja," cetus Akil.
Melihat situasi perdebatan antara Akil dengan Jaksa KPK, majelis hakim langsung menengahi. Menurut majelis hakim, Jaksa tak perlu meneruskan seputar hal tersebut, karena sudah dibantah oleh Akil Mochtar.
Namun, tetap dicatat sebagai fakta yang muncul dalam persidangan. "Nanti biar majelis yang menilai," kata majelis hakim tersebut.
Akil sendiri didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar. Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependy sebesar Rp35 miliar.
Uang itu untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan sepeda motor.