News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Dukung Deportasi Guru JIS Tanpa Izin

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONTRUKSI TERTUTUP - Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kerbersihan Jakarta International Shcoll (JIS) terhadap siswa TK , Jumat (30/5) di area sekolah itu. Rekontruksi ini dilakukan secara tertutup untuk kalangan media. Warta Kota/adhy kelanna/kla

Laporan wartawan Warta Kota, Agustin Setyo Wardani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus guru-guru Jakarta International School (JIS) yang telah dideportasi oleh pihak imigrasi, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (5/6/2014) sore.

Ketika ditanyakan soal bagaimana proses hukum selanjutnya, Kemendikbud mendukung langkah aparat melakukan pendeportasian jika para guru asing tersebut memang melanggar aturan izin tinggal.

Ibnu mengatakan, Kemendikbud hanya dimintai memberikan rekomendasi tenaga asing agar bisa bekerja di Indonesia.

Namun, setelah ditelusuri, pihak biro kerja sama luar negeri menemukan bahwa guru-guru JIS tersebut belum mengantongi rekomendasi dari Kemendikbud.

Artinya, ia mengatakan, guru-guru tersebut tidak boleh mengajar karena belum melalui proses dari Kemendikbud.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum pada aparat, jika terbukti memang menyalahi aturan imigrasi, kami dukung langkah hukum yang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 20 orang guru Jakarta International Scholl (JIS) telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, yakni tak sesuai dengan yang tertera di dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini