News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum Bilang Dakwaan Jaksa Spekulatif dan Imajiner, Ini Tanggapan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi, Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai tudingan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, yang menyebut dakwaan Jaksa KPK bersifat spekulatif dan Imajiner.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, itu hal biasa yang disampaikan oleh kubu terdakwa. Namun, majelis hakim diyakini Johan, mampu melihat secara utuh perkara tersebut dalam persidangan.

"Jadi soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa," kata Johan Budi Minggu (8/6/2014) saat dimintai tanggapan mengenai eksepsi Anas.

Johan mengimbau agar semua pihak memperyacai majelis hakim untuk menilai apakah dakwaan jaksa KPK Imajiner atau tidak. Bahkan Johan meminta kubu Anas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kepada terdakwa mari kita hormati proses hukum. Biar hakim yang menilai dakwaan KPK itu berdasarkan asumsi semata atau tidak. Itu biarkan hakim yang menilai," kata Johan.

Meski begitu, Johan meyakini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang valid sebelum menjerat Anas sebagai tersangka. Tetapi, tegas Johan, biarkan proses pengadilan yang menentukan.  "Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," imbuhnya.  (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini