TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membeberkan bukti dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di persidangan. Meski semua tergantung majelis hakim menilainya.
"Silakan sampaikan dalam persidangan, publik juga harus tahu, artinya kan kami menghormati proses hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesna singkatnya, Minggu (8/6/2014).
Anas sebelumnya terus mengait-ngaitkan SBY ke dalam kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjeratnya di KPK.
Bahkan di dalam nota keberatan (eksepsi), Anas juga menyinggung nama SBY. Menurut Anas, Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung tidak hanya hanya menghasilkan penetapan dirinya sebagai ketua umum partai, melainkan juga menentukan SBY sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat.
Diungkapkan Anas, pada kongres itu, SBY juga meminta agar dipilih sebagai ketua dewan pembina. Karena itu, Anas menilai sedianya SBY ikut diusut KPK.
Jauh sebelum perkaranya masuk persidangan, Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu juga meminta KPK untuk memeriksa SBY dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi. Sebab, klaim Anas, SBY dan Ibas juga mengetahui mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat.
Meski sudah dijembatani oleh KPK, sayangnya SBY dan Ibas tak bersedia menjadi saksi meringankan untuk Anas. (Edwin Firdaus)
KPK Persilakan Anas Urbaningrum Beberkan Dugaan Keterlibatan SBY
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger