News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Yakini Anas Urbaningrum Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) bersiap membacakan nota keberatannya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (6/6/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Anas Urbaningrum melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu, KPK menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan bukti-bukti yang cukup.

"Ketika KPK membawa kasus (Anas) ini ke Pengadilan tentu mempunyai dua alat hukti yang cukup. Ada bukti-bukti pendukung yang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (8/6/2014).

Johan mengingatkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum di KPK. Bila sudah masuk persidangan, terang Johan, biarkan majelis hakim yang menilai semua bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke Pengadilan. Salah atau tidaknya (Anas) itu hakim yang menilai. Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau  tidak," kata Johan.

Sebelumnya Anas membantah seluruh dakwaa Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas yang isinya ditulis tangan dan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/6/2014).

Hampir seluruh eksespi Anas berisi bantahan atas tuduhan Jaksa. Diantaranya Anas membantah jika dirinya tak pernah menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang ataupun proyek lain.

Anas juga membantah melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan KPK. Anas bahkan menyebut jika dakwaan Jaksa tak mendasar dan imajiner. Terlebih, klaim Anas, dakwaan Jaksa KPK sebagian besar hanya menyerap keterangan M Nazaruddin.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini