TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Anas Urbaningrum melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu, KPK menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan bukti-bukti yang cukup.
"Ketika KPK membawa kasus (Anas) ini ke Pengadilan tentu mempunyai dua alat hukti yang cukup. Ada bukti-bukti pendukung yang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (8/6/2014).
Johan mengingatkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum di KPK. Bila sudah masuk persidangan, terang Johan, biarkan majelis hakim yang menilai semua bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke Pengadilan. Salah atau tidaknya (Anas) itu hakim yang menilai. Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," kata Johan.
Sebelumnya Anas membantah seluruh dakwaa Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas yang isinya ditulis tangan dan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/6/2014).
Hampir seluruh eksespi Anas berisi bantahan atas tuduhan Jaksa. Diantaranya Anas membantah jika dirinya tak pernah menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang ataupun proyek lain.
Anas juga membantah melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan KPK. Anas bahkan menyebut jika dakwaan Jaksa tak mendasar dan imajiner. Terlebih, klaim Anas, dakwaan Jaksa KPK sebagian besar hanya menyerap keterangan M Nazaruddin.
Edwin Firdaus
KPK Yakini Anas Urbaningrum Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger