TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany hadiri sidang pembelaan (pledoi) suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6/2014).
Wawan didakwa melakukan suap terkait pengurusan Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
Airin yang mengenakan kemeja putih dibalut kerudung warna hijau bermotif itu tampak duduk di bangku pengunjung. Airin duduk diapit dua pengunjung lainnya.
Saat suaminya membacakan pembelaan di hadapan Majelis Hakim, istri terdakwa tersebut tampak sibuk menggunakan tablet ditangannya.
Dalam pembelaannya, Wawan membantah menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochhtar.
"Pemberiaan uang kepada Ketua MK saat itu bukan saya atau kakak saya Ratu Atut, tetapi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah," kata Wawan.
Tidak hanya Lebak Banten, Wawan selaku Presiden Direktur PT Bali Pacific Pragam (BPP) juga didakwa memberikan suap kepada Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa Pilgub Banten.