TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pengendalian Usaha di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Widhyawan Prawiraatmadja merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dia diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap di SKK Migas.
Usai menjalani pemeriksaan, Widhyawan mengaku dicecar penyidik KPK mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penjualan gas bumi.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang tersangkanya itu Artha Meris Simbolon. Yah saya ditanya sesuai tupoksi mengenai di bidang komersial itu untuk masalah penjualan gas bumi, ditanya tupoksinya," kata Widhyawan.
Widhyawan mengklaim dirinya selama ini tidak pernah berhubungan dengan Artha Meris. "Hubungan saya tidak terlalu kenal, tidak pernah ada hubungan dari sejak kasus ini mulai," ujarnya.
Perusahaan Artha Meris pernah membuat surat ke Kementerian ESDM terkait penetapan harga gas. SKK Migas bertugas memberikan rekomendasi terkait hal itu. Meski demikian, Widhyawan menyatakan, SKK Migas belum memberikan rekomendasi.
"Dari kami belum ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.